Iuran BPJS Naik, Talangi Biaya Kesehatan Kelas Bawah

Iuran BPJS naik lagi. Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP naik menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.


Hal ini sesuai amanat Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).


Khusus kelas 3, pada tahun 2020, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 dengan sisa iuran sebesar Rp16.500 dibiayai oleh pemerintah.


“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Kita harus pahami, dalam kondisi pandemi seperti ini, risiko sakit akan semakin memperburuk ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf pada hari Selasa (30/6/2020).


“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ungkapnya.


Penulis: Andika Hilman

Sumber: https://today.line.me/id/pc/article/Sesuai+Peraturan+Presiden+Mulai+Besok+Iuran+BPJS+Kesehatan+Naik-9L5lBg

Share this post